Saat berpuasa, ada beberapa kondisi yang sering
dibicarakan terkait hal-hal yang membatalkan. Termasuk salah satunya mimpi
basah.
Masih sering diperbincangkan tentang apakah
sebenarnya mimpi basah membatalkan puasa atau tidak.
Agar lebih paham tentang hal tersebut, yuk simak
rangkuman informasinya dari Tanjungkedabu.com berikut ini:
1. Apa itu mimpi basah?
Pada dasarnya, mimpi basah merupakan momen ketika
seorang laki-laki berejakulasi saat sedang tidur. Ejakulasi sendiri adalah
pengeluaran air mani (cairan yang mengandung sperma) dari organ intim.
Biasanya mimpi basah terjadi ketika laki-laki
sedang bermimpi tentang aktivitas seksual, namun bisa juga karena faktor
lainnya. Sebagian besar laki-laki biasanya tidak mengingat apa mimpi yang
menimbulkan mimpi basah tersebut.
Tak seperti dugaan sebagian orang, untuk mimpi
basah laki-laki sebenarnya tidak perlu melakukan masturbasi atau menyentuh
organ intim. Kondisi ini kadang-kadang mirip seperti mengompol pada anak-anak.
Saat seorang laki-laki mengalami pubertas,
tubuhnya akan memproduksi hormon khas yakni testosteron. Produksi hormon ini
pun membuat tubuh kemudian bisa memproduksi sperma.
Ereksi pun sebenarnya bisa terjadi kapan saja,
termasuk saat mandi atau bahkan saat tidur. Kondisi inilah yang kemudian bisa
berujung pada mimpi basah.
Bisa dibilang bahwa satu-satunya cara air mani
bisa keluar dari tubuh tanpa aktivitas seks adalah melalui mimpi basah.
2. Mimpi basah dan puasa
Lantas apakah sebenarnya mimpi basah membatalkan puasa? Dilansir dari situs Nadhlatul
Ulama (NU) Online, seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir
Syekh Ali Jum’ah menjelaskan, mimpi basah pada siang hari bulan Ramadan tidak
membatalkan puasa seseorang.
Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera
mandi junub dan meneruskan puasanya hingga azan Magrib. Adapun adab mandi junub,
yakni niat dan dilanjutkan membasuh air ke seluruh bagian tubuh.
“Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib dan dia
tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam
bukunya yang berjudul Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman.
Mengutip sebuah hadist Nabi Muhammad, Syekh
Jum’ah berpendapat bahwa orang yang sedang tidur tidak terkena khitab (aturan)
Allah SWT, sebagaimana anak kecil dan orang dengan gangguan jiwa.
Ketiga orang tersebut tidak dinilai berdosa
ketika berbuat sebuah kesalahan sampai mereka terbangun (bagi orang yang sedang
tidur), menjadi dewasa (bagi anak-anak), dan sehat kembali (bagi orang dengan
gangguan jiwa).
Jadi pada intinya, orang yang sedang berpuasa
kemudian mimpi basah ketika tidur siang maka tidak batal puasanya.
Menurut Syekh Jum’ah, Allah SWT menyadari bahwa
manusia tidak bisa terlepas dari urusan tidur. Oleh sebab itu, Allah SWT tidak
membebani mereka dengan hukum-hukumnya ketika dalam keadaan terlelap.
Senada dengan pendapat tersebut, di dalam
kitabnya Al-Hawi Al-Kabir, seorang ulama mazhab Syafi’i
Al-Mawardi menegaskan, para ulama sepakat bahwa mimpi basah pada siang hari
tidak membatalkan puasa.
3. Hal-hal yang membatalkan puasa
Nah,
jika mimpi basah saat tidur siang diyakini tidak membuat puasa jadi batal,
lantas apa saja sebenarnya hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan perlu
diketahui?
Dalam
kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa perkara yang dapat membatalkan
puasa meliputi beberapa hal, di antaranya:
- Makan dan minum
Puasa
batal ketika terdapat benda, baik itu makanan, minuman, atau benda lain yang
sampai pada tenggorokan. Namun, tidak batal bila benda masih berada dalam mulut
dan tidak ada sedikit pun bagian dari benda itu yang sampai pada tenggorokan
alias tidak tertelan.
- Muntah dengan sengaja
Jika
seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka
puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang
tertelan kembali.
- Melakukan hubungan badan dengan sengaja
Selain
batal puasanya, terdapat ketentuan khusus dalam hal ini yakni juga dikenai
denda (kafarat) atas perbuatannya. Denda ini adalah berpuasa selama dua bulan
berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu
mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin.
- Keluar air mani secara sengaja akibat bersentuhan kulit
Berbeda
dengan mimpi basah, kondisi ini biasanya diakibatkan oleh masturbasi atau
bersentuhan dengan lawan jenis tanpa ada hubungan seks.
- Haid atau nifas
Selain
batal puasanya, perempuan yang mengalami haid atau nifas juga wajin untuk mengganti
hari puasanya.
Nah,
jangan lupa untuk tetap berhati-hati supaya puasa tetap bisa dijalani dengan
baik ya,
Terima Kasih.